preloader

Menyikapi Perubahan Budaya dan Keragaman Busana Nasional Percik-percil Permenungan (15 februari 2020)

Biografi:
Aminudin TH Siregar, menyelesaikan sarjana seni grafis dengan tema Petani dan Revolusi (1997) dan pasca sarjana di FSRD-ITB dengan judul tesis Analisa Diskursif Seni Rupa Modern Indonesia (2006). Sejak 1999 diangkat menjadi Pegawai Negeri dan dosen tetap di FSRD-ITB, aktif bekerja sebagai kurator pameran, menulis kritik di sejumlah media massa lokal dan nasional, menerbitkan dan menulis buku BlupArt! (1999), Seni Lukis Baru: Setelah Seni Non Representasional di Bandung (2004), Sang Ahli Gambar: Sketsa, Gambar dan Pemikiran S. Sudjojono (2011); menyunting buku Modern Miring (2005) dan Seni Rupa Modern: Esai-esai Pilihan (2006). Pada 2002 melakukan riset kuratorial di New York atas undangan Asian Cultural Council selama 3 bulan; meriset Seni Rupa Indonesia di Masa Pendudukan JepangKeimin Bunka Shidosho di Fukuoka Asian Art Museum (FAAM, 2008), Jepang selama 3 bulan; mengikuti lokakarya mengenai Museum and Cultural Heritage di Belanda selama 1 bulan (2014); menerima grant dan mengikuti lokakarya Reconciliation And Cultural Recovery Program dari Australian Award Fellowship di University of Melbourne selama 1 bulan (2014); menjadi ajun kurator di The National Gallery of Singapore untuk masa kerja 1 tahun (2014-2015). Kini kandidat Ph.D dan bermukim di Leiden.

Menyikapi Perubahan Budaya dan Keragaman Busana Nasional

Percik-percil Permenungan. (15 Februari 2020)

Kebudayaan Indonesia merupakan istilah yang licin, meskipun sejumlah kajian berusaha membangun teori mengenai hal ini, baik yang berpijak dari bumi Indonesia maupun secara transkultural atau transnasional. Akan tetapi, hasilnya cukup bisa ditebak, bahwa implementasi teori-teori kebudayaan ke dalam realitas sosial, politik, dan seni di masyarakat bukanlah perkara mudah. Sementara teori atau konsep itu membangun bayangan akan suatu kebudayaan yang ajeg, di lain pihak, masyarakat Indonesia dewasa ini sedang mengalami pergolakan dan pergeseran kebudayaan – yang nyaris radikal. Dalam proses perubahan itu muncul kekhawatiran, apakah hasilnya akan berujung pada penciptaan Indonesia yang lebih baik, ataukah malah kita akan terjerembab ke peradaban yang mundur. Kalangan yang pesimis bahkan percaya bahwa kebudayaan Indonesia saat ini sedang berada di titik nadir

Setelah melewati masa-masa depolitisasi budaya di era Orde Baru yang cenderung menguatkan karakteristik formal, sentralistik, homogen, stabil, dan penuh janji-harapan (akan lebih baik daripada Orde Lama), kini, sebaliknya,  kita sedang menjalani suasana berselimut keraguan dan ketidakpastian nilai-nilai (sebagian orang terlalu optimis ketika mengatakan kita sedang memasuki era pluralisme budaya). Jika sebelumnya negara berperan kuat menjadi pusat dari penyelenggaraan tata-nilai kebudayaan, dewasa ini bangsa Indonesia seakan-akan sedang memberlakukan sisi sebaliknya. Kebudayaan tanding merebak di mana-mana. Sementara itu, “pusat” telah dihancurkan menjadi fragmen-fragmen yang bahkan sulit untuk diidentifikasi dan dimaknai. Perubahan kebudayaan itu melanda dunia politik, seni, arsitektur, film, televisi, teater, busana, dan aneka lainnya. Di tengah dinamika itu, tidak sedikit kalangan yang menyangsikan ide-ide, prinsip-prinsip dan nilai-nilai budaya sebelumnya – apapun itu namanya.

Era Reformasi – demikian sering dikatakan – merupakan reaksi kritis sekaligus refleksi terhadap kegagalan masa-masa sebelumnya, baik Orde Lama maupun Orde Baru yang tidak memenuhi janji-janjinya bagi kehidupan sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang lebih baik. Akan tetapi, ironisnya, justru pada era Reformasi inilah berbagai kehancuran membayang-bayangi masyarakat. Begitupula berbagai krisis multidimensi semakin menguat. Apabila era-era sebelumnya boleh bayangkan sebagai “modernisme,” maka izinkan saya menyadur analoginya melalui Pauline M. Rosenau – salah seorang pengkritik modernisme dalam kajian budaya. Ia menekankan lima alasan pokok mengapa paradigma modernisme tersebut layak digugat. Pertama, modernisme dipandang gagal mewujudkan perbaikan-perbaikan ke arah masa depan kehidupan yang lebih baik sebagaimana diharapkan oleh para pendukungnya. Ke-dua, ilmu pengetahuan modern tidak mampu melepaskan diri dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan otoritas keilmuan demi kepentingan kekuasaan. Ke-tiga, terdapat banyak kontradiksi antara teori dan fakta dalam perkembangan ilmu-ilmu modern. Ke-empat, ada semacam keyakinan bahwa ilmu pengetahuan modern mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapi manusia. Namun ternyata keyakinan ini keliru dengan munculnya berbagai patologi sosial. Ke-lima, ilmu-ilmu modern kurang memperhatikan dimensi-dimensi mistis dan metafisis manusia karena terlalu menekankan atribut fisik individu. Dengan latar belakang demikian, modernisme mulai kehilangan landasan praksisnya untuk memenuhi janji-janji emansipatoris yang dahulu lantang disuarakannya. Modernisme yang dulu diagung-agungkan sebagai pembebas manusia dari belenggu mitos dan berhala kebudayaan abad pertengahan yang menindas, kini terbukti justru membelenggu manusia dengan mitos-mitos dan berhala-berhala baru yang bahkan lebih menindas dan memperbudak.[1] Akan tetapi, realitas kebudayaan pascamodern kita (atau sebutlah era Reformasi) tidaklah seindah yang dibayangkan. Sebagaimana dikatakan, perubahan kebudayaan termasuk di dalamnya distorsi teknologi, hukum, seni, dan agama malah memberikan persoalan-persoalan baru yang masih terus diupayakan solusinya.

Di tengah berbagai desakan perubahan demikian, tidak sedikit kalangan yang mengajak kembali ke masa lalu dengan menjemput kembali konsep-konsep kebudayaan dari para pendiri bangsa. Satu di antaranya adalah konsep kebudayaan yang pernah ditawarkan Ki Hadjar Dewantara. Berikut adalah konsepnya yang paling sering dijadikan rujukan: “kebudayaan nasional Indonesia adalah segala puncak-puncak dan sari-sari kebudayaan yang bernilai di seluruh kepulauan, baik yang lama maupun yang ciptaan baru, yang berjiwa nasional, masih menjadi panutan.” Akan tetapi, penting untuk digarisbawahi bahwa konsep tersebut tidak hanya berhenti di situ. Dewantara sebenarnya meneruskan bahwa, dalam proses penguatan kebudayaan nasional, kita semestinya tidak segan-segan untuk: menghentikan pemeliharaan segala kebudayaan lama, yang merintangi kemajuan hidup peri-kemanusiaan; meneruskan pemeliharaan kebudayaan lama yang bernilai dan bermanfaat bagi hidup peri-kemanusiaan, dimana perlu dengan diperubah, diperbaiki, disesuaikan dengan alam dan zaman baru; dan memasukkan segala bahan kebudayaan dari luar ke dalam alam kebudayaan kebangsaan kita, asalkan yang dapat memperkembangkan dan atau memperkaya hidup dan penghidupan bangsa kita. Masalahnya, di tengah perubahan kebudayaan yang kini sedang kita hadapi, bagaimana cara memilah antara “kebudayaan lama yang buruk” dan “kebudayaan lama yang bernilai atau bermanfaat”? Kriteria apa yang mesti dipakai sehingga “dua warisan” itu bersinergi dalam proses “pemajuan kebudayaan nasional Indonesia” – sebagaimana yang dibayangkan Dewantara?

Dalam kasus Bincang-bincang Bhineka Tunggal Ika yang mengangkat tema Kembali Mencintai Busana Indonesia dalam Keseharian, digelar di KBRI-Den Haag 15 Februari 2020 lalu, saya melontarkan “dilema konsep kebudayaan Dewantara.” Misalnya, apakah busana batik merepresentasikan puncak kebudayaan nasional? Apakah diperlukan regulasi kebudayaan nasional? Apakah kita harus mengulang kembali sentralisasi kebudayaan seperti yang terjadi di era-era sebelumnya? Bagaimana dengan ratusan representasi ragam hias etnik dari kebudayaan Nusantara lainnya? Salah satu persoalan krusial yang juga terungkap dalam diskusi tersebut adalah apakah busana muslim tidak berhak ambil bagian dari keragaman busana Indonesia?

Dalam kesempatan diskusi, saya antara lain menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran yang mencoba menyingkirkan busana muslim dari khazanah busana nasional adalah ahistoris. Berbagai dokumen berupa foto, gambar, etsa, litografi, lukisan, atau patung yang sebagian besar kini menjadi koleksi museum-museum di Belanda membuktikan bahwa penegasan saya memiliki argumen kuat. Di sana kita bisa melihat bagaimana keragaman busana itu adalah niscaya – termasuk busana muslim. Saya merasa perlu menegaskan hal ini untuk menghapus pikiran-pikiran sempit kita yang dipenuhi prasangka buruk dengan mengira bahwa fenomena busana muslim yang belakangan menggejala dalam kehidupan sosial kita adalah proses “arabisasi budaya.” Saya juga menghimbau agar kaum diaspora Indonesia aktif membangun pemahaman “kebudayaan nasional”- nya dengan cara berkunjung ke museum-museum, kalau perlu menjelajahi arsip-arsip Nusantara di berbagai institusi Belanda. Aktivitas demikian akan lebih bermanfaat dibandingkan bersandar semata pada interaksi-interaksi tertutup di lingkup media sosial. Bukankah memanfaatkan akses ke museum atau perpustakaan bagi kaum diaspora Indonesia di Belanda adalah sebuah berkah – kesempatan yang barangkali sukar dimiliki oleh jutaan manusia di tanah air? Sejurus dengan himbauan tersebut, saya menekankan bahwa kecanggihan infrastruktur museum di Belanda telah memberikan hikmah untuk kiranya bisa kita terapkan secara produktif di tanahair. Untuk memajukan “kebudayaan nasional”, ke depan, kita harus memfokuskan diri pada perbaikan insfrastruktur tersebut.

Sebagai kalimat penutup, saya kutipkan pernyataan menarik dari Claire Holt, seorang penari dan pecinta kebudayaan Indonesia, yang pernah menulis sebuah buku monumental: Art in Indonesia: Continuites and Change. Ia menulis, “While the Indonesian state is promoting unity, Indonesia’s art will always be richer from its diversity.”[2]

 

                                                                                                Leiden, Februari 2020

Aminudin TH Siregar

[1] Rosenau, Pauline M., Postmodernism and Social Sciences: Insight, Inroads, and Intrusion, 1992, Princeton University Press, Princeton, 10.

[2] Claire Holt, Art in Indonesia: Continuities and Change, (NewYork: Cornell University Press, 1967), 263.